Tak kuasa menahan hawa nafsu, tiga pemuda nekat menggilir seorang gadis cantik hingga hamil. Kejadian mengenaskan ini menimpa seorang gadis cantik berinisial RF (16), warga Karangroto Genuk Semarang.
BA (17), warga Desa / Kecamatan Sayung, DT (16) dan AF (16) keduanya warga Trimulyo Genuk Semarang, tega menggagahi korban hingga akhirnya hamil. Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke petugas Polres Demak. Menurut Kapolres Demak AKBP Sigit Widodo melalui Kasubag Humas AKP Sutomo, kejadian bermula saat korban mendapat sms nyasar dari DT. Dari sinilah semua bermula.
Korban kemudian bertemu dengan pelaku dan setelah kenal, mereka kemudian pergi ke rumah BA di Sayung. Saat itu DT tidak sendirian, dirinya juga mengajak AF ke rumah BA. Sampai di rumah BA, RF dipaksa untuk melayani ketiga kenalan barunya ini. Korban semula menolak, namun karena terus dipaksa korban akhirnya menurut juga diajak masuk ke dalam kamar oleh DT. Namun DT yang memperoleh kesempatan pertama kali tidak sampai mengajak korban berhubungan intim.
Giliran kedua adalah AF yang tidak menyia - nyiakan kesempatan ini. Tanpa banyak cakap, AF langsung menggarap korban hingga puas. Dan terakhir adalah BA selaku empunya rumah yang mendapatkan giliran terkahir. Sama seperti AF, korban juga langsung digarap oleh BA hingga lemas.
Usai berpesta s3ks, korban kemudian diantar pulang ke rumahnya. Hingga dua hari kemudian, DT kembali mengajak korban ke rumah BA. Sama seperti sebelumnya, BA kembali menggarap korban di kamarnya hingga beberapa kali diikuti DT. Akibat kejadian ini, korban akhirnya hamil dan ketahuan oleh orang tuanya. Merasa jengkel dengan ulah para pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Petugas yang dilapori kasus tersebut segera bergerak dan menangkap dua diantara ketiga pelaku yakni BA dan DT. Adapun AF sendiri berhasil kabur melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buron petugas Reskrim Polres Demak. "Para pelaku kami kenakan UU perlindungan anak No 23 tahun 2002," jelas Sutomo.
BA (17), warga Desa / Kecamatan Sayung, DT (16) dan AF (16) keduanya warga Trimulyo Genuk Semarang, tega menggagahi korban hingga akhirnya hamil. Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke petugas Polres Demak. Menurut Kapolres Demak AKBP Sigit Widodo melalui Kasubag Humas AKP Sutomo, kejadian bermula saat korban mendapat sms nyasar dari DT. Dari sinilah semua bermula.
Korban kemudian bertemu dengan pelaku dan setelah kenal, mereka kemudian pergi ke rumah BA di Sayung. Saat itu DT tidak sendirian, dirinya juga mengajak AF ke rumah BA. Sampai di rumah BA, RF dipaksa untuk melayani ketiga kenalan barunya ini. Korban semula menolak, namun karena terus dipaksa korban akhirnya menurut juga diajak masuk ke dalam kamar oleh DT. Namun DT yang memperoleh kesempatan pertama kali tidak sampai mengajak korban berhubungan intim.
Giliran kedua adalah AF yang tidak menyia - nyiakan kesempatan ini. Tanpa banyak cakap, AF langsung menggarap korban hingga puas. Dan terakhir adalah BA selaku empunya rumah yang mendapatkan giliran terkahir. Sama seperti AF, korban juga langsung digarap oleh BA hingga lemas.
Usai berpesta s3ks, korban kemudian diantar pulang ke rumahnya. Hingga dua hari kemudian, DT kembali mengajak korban ke rumah BA. Sama seperti sebelumnya, BA kembali menggarap korban di kamarnya hingga beberapa kali diikuti DT. Akibat kejadian ini, korban akhirnya hamil dan ketahuan oleh orang tuanya. Merasa jengkel dengan ulah para pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Petugas yang dilapori kasus tersebut segera bergerak dan menangkap dua diantara ketiga pelaku yakni BA dan DT. Adapun AF sendiri berhasil kabur melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buron petugas Reskrim Polres Demak. "Para pelaku kami kenakan UU perlindungan anak No 23 tahun 2002," jelas Sutomo.